FASILITAS LAB KOMPUTER

Laboratorium komputer, sebagaimana yang diatur dalam Permendiknas No 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana sekolah, berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Tata tertib berlaku bagi semua pengguna fasilitas ruang Laboratorium Komputer.

  1. Semua pengguna dilarang :
    1. Merusak, mencabut kabel-kabel atau perangkat apapun, mengubah layout komputer, monitor dan hal lain yang mengganggu kelancaran, kerapihan Laboratorium Komputer.
    2. Mengambil barang apapun yang merupakan aset Laboratorium Komputer.
    3. Meninggalkan barang, sisa, sampah apapun di dalam Laboratorium Komputer.
    4. Memakai sandal, memakai pakaian yang tidak senonoh, merokok.
    5. Membunyikan perangkat audio-visual yang mengganggu.
    6. Menggunakan fasilitas laboratorium komputer untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan komputer, misalnya membuat maket, menggambar, dan sebagainya.
    7. Menginstalasi program APAPUN tanpa persetujuan asisten atau teknisi.
  2. Sangsi untuk pelanggaran di atas adalah:
    1. Teguran oleh asisten atau teknisi dan melaporkan yang bersangkutan kepada Koordinator Laboratorium Komputer.
    2. Nama dan NIM dicatat untuk selanjutnya dilarang menggunakan fasilitas Laboratorium Komputer termasuk fasilitas dan sebagainya.